Tuesday, October 4, 2011

PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. Pengertian-pengertian
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (pasal 1 angka 1 UU NO.8 Tahun 1999)

Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum” diharapkan mampu menjadi benteng untuk meniadakan tindkan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi umtuk kepentingan perlindungan konsumen.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UU N0.8 Th 1999).

Istilah konsumen di dalam teori ekonomi ada dua perbedaan yakni
Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk.
Konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pelaku usaha yang meliputi berbagai jenis dan bentuk usaha sebagaimana yang dimaksud dalam UUPK, sebaiknya ditentukan urutan-urutan yang seharusnya digugat oleh konsumen manakala dirugikan oleh pelaku usaha. Urutan-urutan tersebut sebaiknya disusun sebagai berikut:

a. Yang pertama digugat adalah pelaku usaha yang membuat produk tersebut, jika berdomisili di dalam negeri dan domisilinya diketahui oleh konsumen yang dirugikan.
b. Apabila produk yang digugat tersebut diproduksi di luar negeri, maka yang digugat adalah importirnya, karena UUPK tidak mencakup pelaku usaha di luar negeri.
c. Apabila produsen maupun importirnya dari suatu produk tidak diketahui, maka yang digugat adalah penjual dari siapa konsumen membeli barang tersebut.

Urutan tersebut tentu saja hanya diperlakukan jika suatu produk mengalami cacat pada saat di produksi, karena kemungkinan bisa juga cacat terjadi pada saat di luar kontrol atau di luar kesalahan pelaku usaha yang memproduksi produk tersebut.

Barang adalah setiap benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud, bai bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen. (pasal 1 angka 4)

Dari pengertian di atas produk yang dihasilkan petani dan nelayan masuk dalam pengertian tersbut, padahal produk yang ditawarkan tersebut bukan merupakan produk yang diperoleh dari hasil proses produksi yang harus dipertanggungjawabkan (bukan lingkup produc liability). Akan lain masalahnya jika produk-produk tersebut telah melalui proses pengolahan sehingga berubah dari bentuk aslinya.

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarkat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.(pasal 1 angka 5)

Dalam pengertian bisnis sehari-hari kadang-kadang hanya digunakan istilah produk baik untuk jasa maupun barang. Sebagai contoh dalam dunia perbankan sering digunakan istilah produk perbankan yang tidak lain adalah jasa perbankan.

Promosi yaitu kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. (pasal 2)

Terdapat lima asas perlindungan konsumen:
a. asas manfaat
b. asas keadilan
c. asas keseimbangan
d. asas keamanan dan keselamatan
e. asas kepastian hukum


Perlindungan konsumen bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
c. mengkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Tujuan perlindungan konsumen ini apabila ditarik benang merah dengan tujuan hukum maka dapat dijabarkan sebagai berikut;
a. Keadilan = huruf c dan huruf e
b. Kemanfaatan = huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f
c. Kepastian hukun = huruf d

Keefektifan dari UUPK ini juga dipengaruhi oleh persoalan kesadaran hukum dan ketaatan hukum, sehingga tujuan hukum sering tidak maksimal apabila tidak didukung oleh permasalahan dalam masyarakat maupun kemauan dari pemerintah sendiri.

Hak dan Kewajiban
Kedudukan pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang dan terutama karena konsumen berada pada posisi yang lemah, maka yang terjadi adalah konsumen berada pada posisi sebagai objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya yang merugikan pihak konsumen.

Hak Konsumen:
hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa
hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
hak-hak untuk yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban konsumen:
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen dengan patut


Hak Pelaku usaha:
a. hak untuk menerimapembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beriktikad baik
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya (misal UU Perbankan, UU larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Pangan dll)

Kewajiban Pelaku Usaha;
beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.

REPRESENTASI
Kerugian yang dialami konsumen dalam kaitannya dengan misrepresentasi banyak disebabkan karena tergiur oleh iklan-iklan atau brosur-brosur produk tertentu, sedangkan iklan atau brosur tersebut tidak selamanya memuat informasi yang benar, karena pada umumnya hanya menonjolkan kelebihan-kelebihan, sebaliknya kelemahan produk tersebut ditutup-tutupi.

Tindakan produsen yang berupa penyampaian informasi melalui brosur-brosur, iklan atau media advertising lainnya apabila tidak benar dan merugikan konsumen dapat dikategorikan wanprestasi dan media iklan tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti. Media iklan dapat dianggap sebagai penawaran dan janji-janji yang bersifat perjanjian, sehingga isi brosur tersebut dianggap diperjanjikan dalam ikatan jual beli meskipun tidak dinyatakan dengan tegas.
PERINGATAN
Peringatan ini sama pentingnya dengan instruksi penggunaan suatu produk, yang merupakan informasi bagi konsumen, walaupun keduanya memiliki fungsi yang berbeda yaitu instruksi terutama telah diperhitungkan untuk menjamin efisiensi penggunaan produk, sedangkan peringatan dirancang untuk menjamin keamanan penggunaan produk.

Peringatan yang merupakan bagian dari pemberian informasi kepada konsumen ini merupakan pelengkap dari proses produksi, Produk yang dibawa ke pasar tanpa petunjuk cara pemakaian dan peringatan atau petunjuk dan peringatan yang sangat kurang/tidak memadai menyebabkan suatu produk dikategorikan sebagai produk yang cacat instruksi.

INSTRUKSI
Selain peringatan, instruksi yang ditujukan untuk menjamin efisiensi penggunaan produk, juga penting untuk mencegah timbulnya kerugian bagi konsumen.

Instruksi pemakaian produk ini merupakan kewajiban produsen agar produknya tidak dianggap cacat, sebaliknya konsumen berkewajiban untuk membaca atau mengikuti petunjuk atau informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a) Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan UU.
b) Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang tercantum di label atau etiket barang.
c) Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran standar.
d) Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e) Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan.
f) Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label.
g) Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang tsb.
h) Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana dinyatakan dalam label.
i) Tidak memasang label atau memuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
j) Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas wajib menarik barang dan/atau jasa dari peredaran.

Untuk menyakinkan konsumen terhadap mutu produknya, para pelaku usaha dapat menempuh dengan berbagai cara:

a. STANDAR MUTU
Berkenaan dengan pengawasan kualitas/mutu barang dalam WTO telah dicapai kesepakatan Persetujuan tentang Hambatan Dalam Perdagangan. Berdasarkan ketentuan ini, maka produk yang masuk dalam suatu negara akan memenuhi ketentuan tentang standar kualitas yang didinginkan dalam suatu negara. Hal ini berarti produk impor yang dikonsumsi oleh konsumen akan memenuhi standar yang ditetapkan oleh masing-masing negara.

Menyadari peranan standarisasi yang penting dan strategis tersebut, pemerintah dengan keputusan Presiden No.20 tahun 1984 jo Kepres no.7 tahun 1989 tentang Dewan Standarisasi Nasional. Dan juga telah dikeluarkan pula PP No.15 tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI ini telah disesuaikan dengan standar mutu internasional, yaitu ISO 9000 oleh DSN dengan nomor seri SNI 19-9000:1992.

b. HaKI / Merek
Hak atas merek akan melindungi konsumen dari produk palsu yang tidak jelas mutunya sehingga konsumen dapat terhindar dari kerugian karena mengonsumsi secara keliru barang tertentu yang kualitasnya berbeda dengan aslinya. Dengan demikian merek juga memberikan manfaat bagi produsen terhadap keuntungan dalam pemasaran.

Hak atas Merek tidak mempunyai jangka waktu berakhir yang sesungguhnya, karena pemegang merek dapat memperpanjang hak merek setiap kali berakhir dengan membayar biaya perpanjangan.

c. Daluwarsa
Masa daluawarsa suatu produk (tanggal, bulan dan tahun) dicantumkan pada label makanan dimaksudkan agar konsumen pada label makanan dimaksudkan agar konsumen mendapat informasi yang jelas mengenai produk yang dibelinya atau dikonsumsinya. Akan tetapi tanggal yang biasanya tercantum pada label produk tersebut tidak hanya masa daluwarsanya, tapi tanggal-tanggal lain. Beberapa jenis tanggal pada label adalah:
c.1. Diproduksi atau dikemas tanggal... (manufacturing or packing date)
c.2. Dijual paling lama tanggal .... (sell by date)
c.3. Digunakan paling lama tanggal .... (use by date)
c.4. Sebaiknya digunakan sebelum tanggal .... (date of minimum durability) atau (best before)

d. Kehalalan
Konsumsi umum berasal dari ternak yang jenis, pemotongan dan proses produksinya dilakukan menurut syariat Islam dan dinyatakan dalam sertifikat halal serta dicantumkan dalam label.

Pencatuman dalam label sekurang-kurangnya memuat mengenai:
d.1. Nama produk
d.2. Daftar bahan yang digunakan
d.3. Berat bersih atau isi bersih
d.4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
d.5. Keterangan tentang Halal
d.6. Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.

Pemberian Hadiah
Pasal 13 UUPK:
(1). Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikan nya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2). Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian ahadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14 UUPK
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan

Pasal 15 UUPK
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Iklan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan dan barang dan/atau tarif jasa, serta ketetapan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
b. mengelabui jaminan / garansi terhadap barang dan / atau jasa.
c. memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan /atau jasa; pernyataan yang salah
d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Jenis Iklan Yang Merugikan Konsumen:
a. Bait Advertising, adalah suatu iklan yang menarik, tetapi penawaran yang disampaikan tidak jujur untuk mejual produk karena pengiklan tidak bermaksud menjual barang yang diiklankan.
b. Blind Advertising, adalah suatu iklan yang cenderung membujuk konsumen untuk berhubungan dengan pengiklan namun tidak menyatakan tujuan utama iklen tersebut untuk menjual barang atau jasa dan tidak menyatakan identitas pengiklan.
c. False Advertising, adalah jika representasi tentang fakta dalam iklan adalah salah, yang diharapkan untuk membujuk pembelian barang yang diiklankan dan bujukan pembelian tsb merugikan pembeli, serta dibuiat atas dasar tindakan kecurangan atau penipuan.....HOME