Tuesday, October 4, 2011

Azas-Azas Hukum Acara Perdata

1. Hakim Bersifat Menunggu
Yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Jadi apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.

2. Hakim Pasif
Artinya bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada azasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan.
Para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukannya ke muka pengadilan, sedang hakim tidak dapat menghalangi-halanginya. Hal ini dapat berupa perdamaian atau pencabutan gugatan.
3. Sifat Terbukanya Persidangan
Sidang pemeriksaan pengadilan pada azasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuan dari pada azas ini tidak lain untuk member perlindungan hak-hak azasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin obyektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaaan yang fair, tidak memihak serta putusan yang adil kepada masyarakat.

4. Mendengar Kedua Belah Pihak
Di dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal itu berarti juga bahwa pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak.

5. Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungan-jawab hakim dari pada putusannya terhadap masyarakat, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai obyektif. Karena adanya alas an-alasan itulah maka putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkanya.

6. Beracara Dikenakan Biaya.
Beaya perkara yang dimaksud adalah meliputi beaya kepaniteraan dan beaya untuk pemanggilan, pemberitahuan para pihak serta beaya materai.

7. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan.
Tidak ada kewajiban para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya.